iklan Pengurus DPD PDIP Provinsi Jambi mendampingi Nur Tri Kadarini untuk menjalani klarifikasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi.  
Pengurus DPD PDIP Provinsi Jambi mendampingi Nur Tri Kadarini untuk menjalani klarifikasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi.  

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi melakukan klarifikasi terhadap Nur Tri Kadarini calon Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Jambi dari fraksi PDIP Akmaluddin, Rabu (23/10) kemarin.

Dalam klarifikasi ini, Nur Tri Kadarini yang adalah bendahara DPD PDIP Provinsi Jambi tidak datang sendiri. Ia hadir bersama sejumlah pengurus teras partai berlambang banteng yakni Hotman Sitanggang, Asriadi, Edison dan beberapa orang lainnya.

Komisioner KPU Provinsi Jambi Suparmin mengatakan bahwa klarifikasi ini dilakukan KPU menindaklanjuti surat DPRD Provinsi Jambi tarkait pemintaan nama calon PAW tertanggal 21 Oktober 2024. "Tadi kita sudah lakukan klarifikasi. Kemarin ada surat dari DPRD Provinsi Jambi," ujarnya.

Suparmin menyebutkan bahwa klarifikasi ini untuk memastikan bahwa calon PAW masih memenuhi persyaratan atau tidak. "Tadi kita minta beberapa dokumen, ada yang memang harus dilengkapi yaitu surat dari pengadilan," sebutnya.

Setelah ini, kata Suparmin, pihaknya juga akan melakukan klarifikasi terhadap Akmaluddin. "Rencananya jadwalnya besok," sebutnya. 

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Kehormatan Partai DPD PDIP Provinsi Jambi Nazirin Lazi mengatakan bahwa proses klarifikasi sudah dijalani. Menurutnya tidak ada masalah dan kendala, semua persyaratan sudah terpenuhi. "Tidak ada masalah. Prosesnya sudah kita ikuti tadi," sebutnya.

Terkait proses pembuatan melawan hukum yang diajukan Akmaluddin di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Nazirin Lazi mengaku belum mendapatkan surat pemberitahuan. "Kita lihat nanti. Sekarang kita belum terima surat pemberitahuan," pungkasnya. (aiz)


Berita Terkait